MADIUN –Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah mengamanatkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
Salah satu perubahan penting adalah pemotongan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebesar 1% secara otomatis dari tunjangan yang akan diterima. Akan tetapi, untuk penyaluran triwulan I dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 1%, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi kekurangan iuran wajib BPJS Kesehatan atas TPG triwulan I Tahun 2025. Sosialisasi di buka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun Heni Wisma Rosanawati, S.Pd., M.T dengan narasumber Kabag PKP Isnar Wahyu Sudarsono kepada penerima TPG yang diwakili oleh Kepala Sekolah jenjang TK/SD/SMP beserta Pengawas Sekolah., di Gedung Adiwiyata Barat, Kamis (7/8/25).
SALAM PENDIDIKAN, DINDIK SIGAP!!
#dinaspendidikan#dindikkotamadiun#dindiksigap#madiun2025#pendidikanindonesia
#kotamadiunkarismatik#madiuntoday#madiunkotapendekar









