
Maklumat Pelayanan dapat diartikan sebagai pernyataan tertulis dalam bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Adapun Maklumat Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Madiun :
- Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
- Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
- Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
SALAM PENDIDIKAN, DINDIK SIGAP!