MADIUN – Dinas Pendidikan Kota Madiun menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan, PAUD, PNF dan Pendidikan Dasar Kusnadi, S.T., M.A.P. dihadiri Kepala Sekolah jenjang TK, SD, SMP di Aula Moduta SDN 02 Mojorejo, Kamis (26/6/25).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan bekerja sama Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun Ade Arizal Kurniawan, ST, MA sebagai narasumber.
Kegiatan ini sebagai upaya Dindik mendukung penyebarluasan pemahaman terhadap kebijakan dalam memperkuat sistem pengadaan barang/jasa di sekolah. Tak hanya itu, sosialisasi ini guna memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Diharapkan dengan sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 ini dapat mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Madiun memperkuat sistem pengadaan barang/jasa dalam mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
SALAM PENDIDIKAN, DINDIK SIGAP!!
#dinaspendidikan#dindikkotamadiun#dindiksigap#madiun2025#pendidikanindonesia#kotamadiunkarismatik#madiuntoday#madiunkotapendekar








