insanpendidikan Pengguna layanan Dinas Pendidikan Kota Madiun atau masyarakat umum dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan ke @dindik_kotamadiun
Mekanismenya :
1) Petugas Penerima Pengaduan menerima pengaduan secara elektronik maupun nonelektronik;
2) Petugas Penerima Pengaduan memastikan kelengkapan berkas pengaduan yang diterima, mulai identitas Pengadu, substansi, serta data dukung pengaduan yang diterima;
3) Petugas Penerima Pengaduan meneruskan pengaduan kepada Atasan Petugas Penerima Pengaduan untuk ditindaklanjuti;
4) Petugas Penerima Pengaduan memberikan respon awal penerimaan pengaduan kepada Pengadu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
5) Atasan Petugas Penerima Pengaduan menerima, memverifikasi, dan menelaah pengaduan pelayanan publik yang masuk;
6) Atasan Petugas Penerima Pengaduan mengkomunikasikan pengaduan yang diterima kepada pejabat berwenang pada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan;
7) Atasan Petugas Penerima Pengaduan memantau dan mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan dari pejabat berwenang terkait penyelesaian pengaduan;
8) Atasan Petugas Penerima Pengaduan menyiapkan jawaban atas tindak lanjut penyelesaian pengaduan dan menyampaikan kepada Petugas Penerima Pengaduan;
9) Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan jawaban atas tindak lanjut penyelesaian pengaduan kepada Pengadu;
10) Petugas Penerima Pengaduan meregister pengaduan pada Register Pengaduan Pelayanan Publik.